KeizalinNews.com | Mojokerto - Sepasang Suami Isteri asal Mojokerto . Jawa timur . Slamet dan isterinya berinisial NS .terlibat dalam mengedarkan Narkoba , jenis Sabu 'Sabu, seberat 28, 08 gram , kini telah berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto. AKBP Deddy Supriadi , ( 25/ 01 / 2912 ) . Mengatakan, penangkapan Pasangan Suami isteri ( Pasutri ) berawal dari penangkapan Unyil , pengedar sabu - sabu di Mojokerto , dari hasil pengembangan. Ternyata Unyil mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka Slamet, unyil mendapatkan sabu - sabu dari Slamet.
Pasutri ini , berhasil ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu -sabu seberat 28, 08 gram, siap edar yang dikemas dalam 12 klip plastik , selain itu Polisi juga mengamankan timbangan Elektrik dan uang sebesar . Rp. 650 ribu, 2 buah Hp. Dan alat hisap sabu ( bong ) 2 ATM dalam kegiatan ini, sang isteri berperan sebagai bagaian transaksi keuangan dan menjual sabu.
" Isterinya tahu kalau suaminya yang bekerja sebagai sopir, juga nyambi jual sabu -sabu . Untuk ATM yang pegang adalah NS ini. Bahkan keduanya seminggu sebelum berhasil diciduk Polisi, dengan suaminya bersama -sama nyabu " Kata Kapolresta.
Selain nenangkap Pasutri tersebut, Polresta .Mojokerto . Pada awal tahun 2021 hingga 23 Januari 2021, sudah mengamankan sebanyak 21 tersangka narkoba dengan barang bukti , 55 , 14 gram sabu, kepada para tersangka, sekaligus pengedar narkoba, dikenai pasal 114 ayat I UU RI nomer 35 subsider pasal 112 . Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ( Mukti abadi )

