2 TERDAWA PERKARA UU ITE BACAKAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP MAJELIS HAKIM PN SIDOARJO -->

2 TERDAWA PERKARA UU ITE BACAKAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP MAJELIS HAKIM PN SIDOARJO

Redaksi
Rabu, Februari 24, 2021


Keizalinnews.com | Sidoarjo - Sidang ke tiga perkara dugaan Undang – undang  ITE dengan terdakwa Guntual  dan Tuty Rahayu ,senin (22/2/2021) membacakan mosi tidak percaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.


Dalam persidangan Guntual menyerahkan  surat pernyataan mosi tidak percaya kepada hakim dan Jaksa penuntut Umum (JPU).



Isi  ringkasan mosi tidak percaya yang dibacakan oleh kedua terdakwa antara lain:


1.Kronologis singkat tentang dirinya dijadikan terdakwa yang bermula dari fakta persidangan terhadap perkara pidana perbankan yang digelar dipengadilan negeri sidoarjo dengan majelis hakim Eko Supriyono,S.H.,M.AP.,MH, Ridwantoro,S.H, dan M.H.Syafruddin dalam putusannya telah menyelundupkan saksi ahli  OJK Palsu a.n Eko Susanto. Sehingga putusan terhadap kedua terdakwa H.Djoni Harsono dan The Riman Sumargono diputus onslag. Korban tidak terima lalu memviralkan melalui media social serta mangadukan keberatan ke Bawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI perihal pelanggaran kode etik  dan pedoman perilaku majelis hakim . Komisi Yudisial dalam petikan putusan nomor : 0334/L/KY/XI/2018 memberikan sanksi kepada 3 hakim tersebut ( eko supriyono, Ridwantoro,M.H.Syahfruddin).


2.Kami  dengan tegas keberatan dan kecewa atas yang diambil oleh majelis hakim yang tidak konsisten dan tidak berkomitmen terhadap apa yang sudah diucapkan dalam persidangan terbuka dan dibuka untuk umum pada hari kamis tanggal 28 januari 2021 namun mengeluarkan surat penetapan persidangan dipengadilan yang sama senin (18022021) tanpa menghiraukan dan mengenyampingkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, seraya meminta jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat  dakwaannya.


3. Majelis hakim telah yang secara terbuka telah menyerang kehormatannya dan harkat martabat kami dengan ucapan “ PANTAS SAJA HIDUP KALIAN KACAU” ( terdakwa memiliki rekaman video yang dimaksud).


4.Terdakwa maupun tim penasehat hukum terdakwa merasa ragu dan merasa tidak yakin nantinya akan tercipta netralitas dalam dalam proses pemeriksaan lanjutan perkara karena yang menjadi pelapor  atau korbannya seorang Hakim yang dalam jabatannya sebagai  ketua pengadilan Sidoarjo secara ex officio melalui delegasi surat tugas yang diberikan kepada sekretaris (jabatan wakil sekretaris)  pada pengadilan negeri Sidoarjo.



Dalam jumpa pers terdakwa menyampaikan bahwa mosi tidak percaya ini tembusannya akan diserahkan ke Presiden Republik Indonesia,  Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri kordinator bidang politik hukum  dan keamanan, DPR RI, Komnas HAM RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI.


Isnurul Syamsul Arif , Ketua Majelis Hakim memberi  waktu dua pekan ( tanggal 8 maret 2021)kepada ke dua terdakwa sambil menutup persidangan dengan mengetuk palu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan negeri sidoarjo usai sidang , saat dikonfirmasi  awak media mengenai mosi tidak percaya yang dibacakan terdakwa enggan memberikan komentar . (jovas)