KeizalinNews.com | Muara Enim - Penetapan 2 orang tersangka tindak pidana Korupsi APBD Induk proyek jalan 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Muaraenim , berbuntut dengan penahanan resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim, (Kamis 18/2/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Muara Enim , Mernawati SH ,Didampingi Kasi Intel , Yulius Dasa Putra SH MH , Dan Kasi Pidsus M Alvin SH MH. Berdasarkan surat penetapan penahanan nomor : B32 /L615 /FD102/ 2021, Tanggal 18 februari 2021.
Penetapan proses atas ke 3 tersangka tersebut, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas nama Hasbullah, Selaku salah satu ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas (PUPR) Muara Enim.Sedangkan Tersangka lainya , AS , Selaku pelaksana lapangan .Serta terduga Tersangka,AB, selaku pelaksana proyek jalan CV.ADIMART Prabumulih.
” Benar hari ini baru 2 orang kita melakukan penahanan, Namun seorang terduga , AB, Mangkir dari panggilan kita karena berhalangan, dan akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali, apa bila masih mangkir akan kita upayakan jemput paksa ,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, diawal keterangan nya kepada awak media.
Lanjut Mernawati, Proses penetapan 3 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
" Merupakan hasil pengembangan dan Laporan masyarakat terhadap penyalah gunaan wewenang dan Mark Up salah satu Proyek di Dinas PUPR di salah satu desa di Kabupaten Muara Enim, Pada APBD Induk kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019" Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Mernawati diawal keterangan pers pada awak media.
Dari hasil Penyelidikan dan Pengembangan di lapangan tersebut, didapatkan kesimpulan awal yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih pengerjaan sehingga adanya dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
" Kepada para terduga Tersangka, Kita kenakan Pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor , Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara " Pungkas Mernawati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim diakhir giat pers dengan awak media. (Red)

