Keizalinnews.com | Surabaya - KPU Kota Surabaya melalui rapat pleno, menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji resmi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2025 yang diselenggarakan di Hotel Wydham.
Penetapan itu diawali dengan pembacaan keputusan oleh Agus Turcham selalu Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan.
“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” kata Agus, melalui pembacaan keputusan tersebut, Jumat (19/2/2021).
Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, perihal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.
Dalam gugatan Paslon Machfud Arifin-Mudjiaman sendiri ditolak oleh MK melalui putusan sela, pada Selasa (16/2/2021).
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat mensukseskan penyelanggaraan kontestasi Pilkada 9 Desember 2020.
Tidak ketinggalan kepada dua Calon yang bertarung dalam pesta demokrasi Kota Surabaya, yaitu Paslon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mudjiaman.nur syamsi menyampaiakan rasa terima kasih atas lancarnya jalannya pesta demokrasi dikota Surabaya ini yang berjalan tertib aman dan damai.
Warga kota Surabaya berharap dengan adanya kepemimpinan baru ini agar Surabaya baik, yang aman , tenang damai dan sejahterah warganya. (jovas)

