Keizalinnews.com | OKU Selatan - Masyarakat Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah OKU Selatan, Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muaradua OKU Selatan Pada, 1 Maret 2021.
Terkait datangnya Masyrakat ke kantor Kejari Muaradua OKU Selatan guna melaporkan adanya indikasi Dugaan adanya Tanda Tangan Penerimaan dipalsukan dan dana tidak diberikan kepada penerima bantuan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020.
Hidayattulloh bersama Fachrurozie masyarakat gedung baru yang mendatangi kantor kejaksaan negeri muaradua OKU Selatan, saat dibincangi oleh awak media KeizalinNews.com menjelaskan kedatangan kami mewakili masyarakat penerima BLT Desa yang mana haknya tidak diberikan dan lebih parah lagi diduga tanda tangan mereka di SPJ di palsukan.
" Lanjut Hidayattulloh melihatkan bukti berkas laporan nomor: 01/LM/DGB/01/2021, terkait tentang Pengaduan Indikasi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dan Penyelewengan Dana BLT Dana Desa Gedung Baru Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah, berkas ini sudah kami masukan dan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaradua OKU Selatan dibuktikan Surat Tanda Terima Laporan Pada, Senin, 1 Maret 2021, terkait atas laporan ini kami atas nama masyarakat berharap agar dapat di tindak lanjuti dan segera diproses, dimana kami berharap hak masyarakat harus disampaikan dan oknum yang berbuat agar mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, karena disini adanya masyrakat yang menjadi korbannya ungkap Dayat".
Disisi lain Masyarakat Pelapor di dampingi Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin membenarkan adanya masyarakat memasukan laporan ke Kejaksaan Negeri Muaradua OKU Selatan hari ini, karena masyrakat tersebut sudah memberikan surat kuasa kepada Lembaga kami untuk turut mendampingi masyarakat dalam melaporkan perkara yang akan dilaporkan, adapun Surat Kuasa telah disampaikan pelapor kepada kami Lembaga Swadaya Masyrakat Barisan Rakyat Anti Korupsi NKRI DPD OKU Selatan, pada 1 Februari 2021 lalu.
Lanjut Misyadin kami dari LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, akan mendampingi laporan ini dan berharap kepada penegak hukum terutama Pihak Kejaksaan Negeri Muaradua OKU Selatan dapat segera memproses laporan masyarakat tersebut agar Negara kita terhusus Kabupaten OKU Selatan bebas dari Tindak perilaku Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, dilihat dari berkas kami terima dari Pelapor baik data APBDes dan FC SPJ penerima dana BLT yang disampaikan kepada lembaga kami, melihat berkas yang diberikan pelapor kami atas nama LSM BARAK NKRI akan mengawal sampai tuntas kasus ini.
( Rahmadi / dkk )


