MOSI TIDAK PERCAYA DIABAIKAN, TERDAKWA UU ITE TIDAK HADIR SIDANG -->

MOSI TIDAK PERCAYA DIABAIKAN, TERDAKWA UU ITE TIDAK HADIR SIDANG

Redaksi
Rabu, Maret 10, 2021


Keizalinnews.com | SIDOARJO -  Sidang lanjutan ke empat perkara Undang  Undang Informasi  Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang di gelar pada hari senin (8/3/2021) yang  akan dihadiri oleh kedua terdakwa Guntual dan Tuty , karena mosi tidak percaya  diabaikan maka kedua terdakwa tidak menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan epsesi.


“ Besok  kami tidak hadir karena  diwakili PH (Penasehat Hukum ) ,  karena kami tetap pada pendirian terkait mosi tidak percaya , karena harus  dijawab secara hukum dengan  legalitas secara hukum “ papar tuty  saat menyampaikan pada media  melalui pesan Whatsapp (Minggu, 7/3/2021).


Jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan tanpa dihadiri terdakwa, agenda sidang pembacaan epsesi oleh terdakwa tidak bisa disampaikan karena belum adanya kesiapan oleh terdakwa. Hakim menggang terdakwa tidak melakukan epsesi. Ketua majelis hakim  isnurul menutup  sidang dan memberi  waktu 1 minggu untuk sidang lanjutan.


Romel SH, Penasehat Hukum

Romel penasehat hukum Guntual dan Tuty menyampaikan bahwa  Sidang kemarin dilangsungkan tanpa hadir nya Para Terdakwa. Sedianya agenda sidang adalah pembacaan eksepsi, tetapi karena kita tetap pada pendirian bahwa kita tidak bersedia mengikuti persidangan dikarenakan adanya konflik kepentingan sehingga kita meminta agar persidangan perkara tersebut  di sidangkan di pengadilan negeri yang  lain, sehingga kita tdk menyiapkan eksepsi. Selanjutnya terlepas dari hal tersebut , seharusnya sidang tidak bisa dilanjutkan karena para terdakwa tidak hadir.


“ Sesuai penundaan sidang kemarin, agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi. Para Terdakwa  dan kami selaku PH nya tetap pada pendirian sesuai dengan surat yang  kami ajukan bahwa kami tetap meminta agar perkara tersebut  dilaksanakan di pengadilan lain. Mosi tidak percaya itu didasarkan pada beberapa hal :


1. Bahwa pelapor adalah KPN Sidoarjo, selanjutnya penetapan Majelis Hakim yg memeriksa dan menyidangkan perkara ini juga adalah penetapan KPN Sidoarjo.

2. Pada persidangan tanggal  28 Januari  2021 yang  lalu, Majelis Hakim sudah menyatakan sidang tidak bisa dilanjutkan dan memerintahkan JPU untuk mengurus administrasinya dalam rangka melimpahkan pemeriksaan perkara tersebut  ke pengadilan yang lain.

3. Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim yang  memeriksa perkara tersebut menyerang kehormatan Terdakwa 1 dengan kalimat "pantas hidup saudara kacau".


Atas dasar hal tersebut , kami sangat meragukan objektifitas Majelis Hakim PN Sidoarjo  memeriksa perkara tersebut” tegas  Romel


Widodo Jaksa penuntut Umum perkara UU ITE dengan tedakwa  guntual dan tuty , saat dikonfirmasi  media  melalui whatsappnya, tidak mau  memberikan respon. (jovas)