Keizalinnews.com | SIDOARJO - Sidang lanjutan ke empat perkara Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang di gelar pada hari senin (8/3/2021) yang akan dihadiri oleh kedua terdakwa Guntual dan Tuty , karena mosi tidak percaya diabaikan maka kedua terdakwa tidak menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan epsesi.
“ Besok kami tidak hadir karena diwakili PH (Penasehat Hukum ) , karena kami tetap pada pendirian terkait mosi tidak percaya , karena harus dijawab secara hukum dengan legalitas secara hukum “ papar tuty saat menyampaikan pada media melalui pesan Whatsapp (Minggu, 7/3/2021).
Jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan tanpa dihadiri terdakwa, agenda sidang pembacaan epsesi oleh terdakwa tidak bisa disampaikan karena belum adanya kesiapan oleh terdakwa. Hakim menggang terdakwa tidak melakukan epsesi. Ketua majelis hakim isnurul menutup sidang dan memberi waktu 1 minggu untuk sidang lanjutan.
![]() |
| Romel SH, Penasehat Hukum |
Romel penasehat hukum Guntual dan Tuty menyampaikan bahwa Sidang kemarin dilangsungkan tanpa hadir nya Para Terdakwa. Sedianya agenda sidang adalah pembacaan eksepsi, tetapi karena kita tetap pada pendirian bahwa kita tidak bersedia mengikuti persidangan dikarenakan adanya konflik kepentingan sehingga kita meminta agar persidangan perkara tersebut di sidangkan di pengadilan negeri yang lain, sehingga kita tdk menyiapkan eksepsi. Selanjutnya terlepas dari hal tersebut , seharusnya sidang tidak bisa dilanjutkan karena para terdakwa tidak hadir.
“ Sesuai penundaan sidang kemarin, agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi. Para Terdakwa dan kami selaku PH nya tetap pada pendirian sesuai dengan surat yang kami ajukan bahwa kami tetap meminta agar perkara tersebut dilaksanakan di pengadilan lain. Mosi tidak percaya itu didasarkan pada beberapa hal :
1. Bahwa pelapor adalah KPN Sidoarjo, selanjutnya penetapan Majelis Hakim yg memeriksa dan menyidangkan perkara ini juga adalah penetapan KPN Sidoarjo.
2. Pada persidangan tanggal 28 Januari 2021 yang lalu, Majelis Hakim sudah menyatakan sidang tidak bisa dilanjutkan dan memerintahkan JPU untuk mengurus administrasinya dalam rangka melimpahkan pemeriksaan perkara tersebut ke pengadilan yang lain.
3. Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyerang kehormatan Terdakwa 1 dengan kalimat "pantas hidup saudara kacau".
Atas dasar hal tersebut , kami sangat meragukan objektifitas Majelis Hakim PN Sidoarjo memeriksa perkara tersebut” tegas Romel
Widodo Jaksa penuntut Umum perkara UU ITE dengan tedakwa guntual dan tuty , saat dikonfirmasi media melalui whatsappnya, tidak mau memberikan respon. (jovas)


