Tunggakan penyewa aset Negara lokasi Ex Terminal Kota Prabumulih -->

Tunggakan penyewa aset Negara lokasi Ex Terminal Kota Prabumulih

Redaksi
Kamis, Maret 18, 2021


KeizalinNews.com | Prabumulih - Upaya pemerintah kota Prabumulih dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah kota Prabumulih( PAD). Badan Keuangan Daerah kota Prabumulih yang dipimpin oleh Sdr. Jauhar Fahri mengalami kendala dalam Retribusi pemakaian kekayaan daerah dimana lokasi keberadaan Aset tersebut berada di Ex terminal prabumulih yang berjumlah 56 buah ruko rata- rata mempunyai tunggakan, dgn kurun waktu dari tahun 2013 hingga tahun 2020.  Tunggakan tersebut mencapai angka lebih kurang Rp.1.701.125.000.00.


Melihat tunggakan yang amat besar itu awak media KeizalinNews.com  Prabumulih menyambangi kepala Bagian Aset BKD kota prabumulih Sdr. Edi Hartono, hasil konfirmasi kami kepada beliau tersebut mengatakan tunggakan itu adalah hutang yang diakibatkan para penyewa ruko yang belum secara penuh membayar sewa ruko yang merupakan aset Kito di lokasi Ex terminal prabumulih sehingga menjadi tunggakan.


Dari tunggakan itu muncul lah hutang sebesar itu, antara lain sewa  ruko yg tidak dibayar oleh penyewa yang sudah bertahun tahun, akan tetapi ada juga yang sudah mengangsur  hutang tersebut. Bahkan ada pula yang sudah menyerahkan kunci ruko tersebut kepada pemerintah kota Prabumulih dalam hal ini Badan Keuangan Daerah kota Prabumulih. Media juga menanyakan apakah pemerintah sudah berupaya menanyakan tunggakan itu kepada penyewa ruko yang menunggak itu, Edi mengatakan sudah dan bahkan kita sudah memintak bantuan kepada pihak kejaksaan kota Prabumulih untuk menagih hutang itu, hasil yang didapati ada yang membayar separuh dan ada juga mencicil hutang tersebut ungkap Kabid Aset BKD Pemkot Prabumulih pada tgl 16 Maret 2021 diruang kerjanya.


Senada juga yang disampaikan oleh  penyewa  yang nama nya inisial Mr dan  Fr kami nyewo ini dengan pihak Pemkot Prabumulih dan lah lamo semenjak THN 2013 sampai sekarang sewonyo kami bayar terus akan tetapi semenjak covid 19 ini Ado sebagian terutang dan bayar separuh, Ado jugo yang nyewonyo lunas.


Dan sewonyo itu kalu blok A dan B itu sewonyo lebih kurang 18 jt pertahun dan blok c itu 10 jt pertahun. Mereka berharap kepada Pemkot Prabumulih ada semacam keringanan terhadap Sewo ruko yang mereka tempati ini, akan tetapi pemerintah tetap menghitung dan menagih tunggakan yang belum dibayar tersebut.


(Wartawan investigasi Sumsel Redy / Ujang.p)