KeizalinNews.com l Belitung-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat meminta Pemerintah Kabupaten Belitung menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Kami bersama MUI Belitung berharap pemerintah daerah dapat menutup beroperasinya THM selama bulan suci Ramadhan," kata Ketua Komisi III DPRD Belitung Mahyudin kepada awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MUI Kabupaten Belitung di Ruang Banmus DPRD Belitung pada Senin (05/04/2021)
Selanjutnya DPRD Kabupaten Belitung akan melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Belitung terkait hasil dan kesepakatan dalam RDP tersebut.
"Kita akan menunggu kebijakan pemerintah daerah seperti apa nantinya. Namun kami dengan MUI sudah sepakat agar THM ditutup selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah berharap hal yang sama agar pemerintah daerah menutup beroperasinya THM di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan.
"Kami ingin tahun ini jangan ada semacam alasan dari pelaku usaha THM dalam konteks ekonomi, THR lebaran dan lain-lain sehingga menodai bulan suci ramadhan jadi, hargailah satu bulan ini karena sebelumnya sudah beroperasi sepanjang tahun dan mendapatkan keuntungan," paparnya.
Ia menjelaskan, selain THM dirinya juga meminta pemerintah daerah menertibkan panti pijat, tempat karoke yang berkedok rumah makan serta warung-warung kecil yang menjual minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Jadi yang legal atau ilegal serta terdata atau tidak terdata kami minta pemerintah daerah dapat menutupnya demi menghormati bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," tegasnya.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun L442
Hl2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek
syariat dan protokol kesehatan. (My/*)

